Aspek yang dikaji dalam merumuskan regulasi tersebut adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial. Meutya mengaku juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," ujar dia.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan bekerja dalam tiga fokus utama:
- Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
- Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
- Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.