Budi menyebutkan saat ini untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan platform X mengambil tindakan yang berkaitan dengan ruang digital Indonesia, Pemerintah menggunakan mekanisme berkirim surat secara langsung.
Beberapa koordinasi yang dilakukan didominasi dengan permintaan penutupan akses ke konten-konten yang dinilai bermuatan negatif seperti hoaks ataupun ujaran kebencian yang memiliki unsur SARA.
Meski begitu koordinasi jenis itu tidak efektif apalagi mengingat kompetitor platform media sosial lainnya lebih cepat tanggap jika menangani kasus serupa.
"Agar menciptakan kesetaraan bagi para platform media sosial lainnya di Indonesia, maka X harus memiliki kantor perwakilan di dalam negeri," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)