Lebih jauh, Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil Apple agar datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi 2023 dan proposal baru 2024-2026.
Kemenperin juga mendorong Apple untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Di sisi lain, menurut Menperin, pihaknya sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
(Febrina Ratna)