sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Dilarang Pakai Mobil Mewah Impor, Ini Tanggapan Toyota

Technology editor M Fadli Ramadan
29/10/2024 02:00 WIB
Toyota Astra Motor (TAM) menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang Menteri hingga pejabat Eselon I untuk menggunakan mobil mewah impor.
Menteri Dilarang Pakai Mobil Mewah Impor, Ini Tanggapan Toyota. Foto: MNC Media.
Menteri Dilarang Pakai Mobil Mewah Impor, Ini Tanggapan Toyota. Foto: MNC Media.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Dalam regulasi tersebut tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A adalah sedan kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder, dan SUV/MPV kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement