IDXChannel - Pemerintah menetapkan insentif bagi motor listrik impor alias CBU (Completely Built Up). Kebijakan itu berupa pembebasan bea tarif masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), yang juga berlaku untuk mobil listrik CKD atau dirakit lokal.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Marketing & PR Director MG Motor Indonesia Arief Syarifudin mengatakan pihaknya menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, itu akan mempermudah MG dalam membawa model mobil listrik lainnya ke Indonesia.
“Pemerintah telah memutuskan aturan itu, meskipun kami sudah CKD. Namun itu membuka peluang kami untuk mengenalkan semua line-up yang sudah ada (di luar negeri),” kata Arief di Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
Menurut Arief, langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia juga untuk memanjakan konsumen Indonesia. Pasalnya, akan ada banyak model mobil listrik yang hadir dengan harga yang terjangkau.