Langkah tersebut diyakini dapat meredakan kekhawatiran terhadap potensi aksi mogok yang berisiko mengganggu operasional salah satu produsen chip memori terbesar dunia itu.
Pemerintah Korea Selatan juga membuka peluang penerapan arbitrase darurat, sebuah kebijakan yang dapat diberlakukan oleh Menteri Tenaga Kerja apabila perselisihan industrial dinilai berpotensi merugikan ekonomi nasional maupun kehidupan masyarakat.
Melalui kebijakan itu, aksi mogok maupun tindakan industrial lainnya akan langsung dilarang selama 30 hari sambil proses mediasi dan arbitrase dilakukan oleh National Labor Relations Commission.
Kebijakan arbitrase darurat sendiri jarang digunakan di Korea Selatan dan akan menjadi langkah luar biasa, terutama di bawah pemerintahan yang dikenal lebih ramah terhadap serikat pekerja.
Namun, serikat pekerja Samsung menegaskan tidak akan tunduk pada tekanan terkait arbitrase dan menolak menyetujui kesepakatan upah apabila perusahaan hanya menawarkan proposal yang lebih buruk bagi pekerja.