sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Motor Listrik Subsidi Makin Diburu Usai Syaratnya Cuma Modal KTP, Cek Faktanya

Technology editor M Fadli Ramadan
01/06/2024 11:45 WIB
Perubahan ini diklaim membuat minat masyarakat semakin tinggi, bahkan bakal mencapai target yang ditetapkan. Lantas, bagaimana faktanya?
Motor Listrik Subsidi Makin Diburu Usai Syaratnya Cuma Modal KTP, Cek Faktanya. (Foto MNC Media)
Motor Listrik Subsidi Makin Diburu Usai Syaratnya Cuma Modal KTP, Cek Faktanya. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Pembelian motor listrik kini dipermudah dengan syarat satu NIK KTP untuk satu unit. Perubahan ini diklaim membuat minat masyarakat semakin tinggi, bahkan bakal mencapai target yang ditetapkan. 

Lantas, bagaimana faktanya?

Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memangkas kuota subsidi motor listrik. Dari awalnya sebesar 600.000 unit, menjadi 50.000 unit akibat minimnya minat pembelian motor listrik tahun lalu.

Sebagai informasi, saat pertama kali aturan motor listrik subsidi dirilis, hanya kelompok masyarakat tertentu yang bisa membelinya. Kelompok masyarakat itu adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Hingga 27 Mei 2024, Kemenperin mengklaim sebanyak 30.083 unit motor listrik atau 60,1 persen dari target penjualan tahun 2024 sebesar 50.000 unit sudah tersalurkan. Hal tersebut dikatakan telah melampaui total penyaluran bantuan pada 2023.

“Progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement