Pemerintah Malaysia juga berencana menerapkan verifikasi usia tahun ini untuk membatasi akses anak dan remaja di bawah umur ke media sosial.
Selain Malaysia, beberapa negara telah menerapkan langkah pembatasan serupa sebagai upaya perlindungan anak dari konten-konten media sosial yang sulit dikontrol. Indonesia telah menerapkannya lebih dulu melalui PP Tunas.
Dengan PP Tunas, pengelola platform seperti YouTube, Twitter, Instagram, Facebook, hingga Roblox, membatasi akun-akun anak dan remaja di bawah usia. Sehingga, platform media sosial tersebut hanya dapat diakses oleh pengguna dewasa.
Sementara itu, pemerintah Norwegia pun tengah mengusulkan pembatasan media sosial untuk anak dan remaja di bawah 16 tahun. Namun, aturan ini masih dalam tahap penggodokan dan belum sepenuhnya diberlakukan.
(Nadya Kurnia)