"Mereka mengambil strategi yang mulai push ke teknologi EV ini, cuma dengan dukungan pemerintah yang luar biasa dan kampus menjadi menguasai EV dunia," ujar Yannes.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100 persen untuk mobil listrik sepanjang 2025. Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.
Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
(Febrina Ratna)