Sebelumnya, Inggris mengesahkan undang-undang yang menetapkan aturan ketat untuk platform media sosial, termasuk mandat untuk mencegah anak-anak mengakses konten yang berbahaya dan tidak sesuai dengan usianya.
Hal itu membuat platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok diharuskan untuk mengatur lebih ketat algoritmenya untuk menyaring atau menurunkan materi berbahaya untuk membantu melindungi anak-anak.
(Ibnu Hariyanto)