sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendiri Wikileaks Julian Assange Bebas dari Penjara

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
25/06/2024 11:19 WIB
Pendiri WikiLeaks Julian Assange segera bebas dari penjara. Dia akan menjalani persidangan sebelum dibolehkan pulang ke Australia.
Pendiri Wikileaks Julian Assange Bebas dari Penjara. (Foto: MNC Media)
Pendiri Wikileaks Julian Assange Bebas dari Penjara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pendiri WikiLeaks Julian Assange segera bebas dari penjara. Dia akan menjalani persidangan sebelum dibolehkan pulang ke Australia.

"Julian bebas!!!" kata istrinya, Stella Assange, di platform media sosial X, dilansir dari Reuters pada Selasa (25/6/2024).

Assange menghadapi masalah hukum sejak 2010. Dia ditahan di Inggris pada 2019 setelah mendekam di Kedutaan Ekuador selama bertahun-tahun.

Assange dituduh melakukan pelanggaran Undang-Undang Espionase Amerika Serikat (AS). Dia selama ini melawan upaya ektradisi ke Negeri Paman Sam tersebut.

Pada Rabu, Assange akan menjalani persidangan di Pengadilan Distrik AS di Kepulauan Mariana Utara. Dia dikabarkan akan mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 62 bulan penjara.

Namun, dia akan langsung dibebaskan karena telah dipenjara selama lebih dari 62 bulan di Inggris. Dari Kepulauan Mariana Utara, Assange akan pulang ke Australia.

"Perdana Menteri Albanese sudah menerangkan dengan jelas bahwa kasus Assange telah berlarut-larut dan tidak ada manfaat apa pun dari penahanannya yang terus berlanjut," kata Pemerintah Australia dalam pernyataannya.

Wikileaks menghebohkan dunia internasional pada 2010. Situs tersebut membocorkan banyak dokumen rahasia AS yang membuat Washington berang. 

Banyak aktivis berpendapat bahwa tuntutan pidana terhadap Assange merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Mereka mendesak AS menghentikan upaya hukum terhadap warga negara Australia tersebut. (WHY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement