sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Manipulasi Email Perusahaan Singapura, Kerugian Capai Rp32 Miliar

Technology editor Riana Rizkia
07/05/2024 16:10 WIB
Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis. Kali ini korbannya perusahaan asal Singapura dengan kerugian Rp32 miliar.
Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis. (Riana Rizkia/MPI)
Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis. (Riana Rizkia/MPI)

"Menangkap lima orang tersangka, yang terdiri dari empat orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement