IDXChannel - Pengawas Kompetisi Prancis menjatuhkan denda sebesar EUR250 juta atau sekitar Rp4,27 triliun tehadap Google karena melanggar peraturan hak kekayaan intelektual.
Dilansir dari Reuters pada Rabu (20/3/2024), kasus ini terkait dengan sengketa antara raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut dengan sejumlah perusahaan media di Prancis.
Kebijakan Uni Eropa (UE) yang disahkan pada 2019 mengharuskan platform internet untuk memberikan bayaran kepada perusahaan media yang kontennya diambil
Sebelumnya, pihak berwenang di Prancis menjatuhkan denda sebesar EUR500 juta terhadap Google karena pelanggaran serupa. Pada 2022, Google membatalkan bandingnya dan bersedia berunding dengan pihak industri media.
Namun, Google kemudian mengabaikan sebagian poin perundingan, termasuk itikad baik dalam berhubungan dengan perusahaan media dan transparansi informasi.
Alhasil, sejumlah perusahaan media di Prancis, termasuk kantor berita Agence France Presse (AFP), kembali mengeluhkan perilaku Google kepada pihak berwenang.
Dalam pernyataan resmi Pengawas Kompetisi Prancis, Google berjanji untuk tidak banding dan meneruskan proses perundingan dengan perusahaan media. Google juga menyiapkan serangkaian tindakan perbaikan. (WHY)