Pemerintah Indonesia masih melakukan diskusi terhadap pemberian insentif mobil hybrid. Padahal, ini sangat dinantikan oleh para produsen bahkan calon konsumen yang membuat mereka menahan pembelian.
Selain itu, insentif untuk mobil hybrid sangat diperlukan karena kendaraan jenis ini juga akan mengalami peningkatan pajak hingga 12 persen. Kondisi ini bisa membuat harga mobil hybrid semakin tinggi yang dapat berdampak pada kondisi pasar otomotif di Tanah Air.
Kenaikan pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74/2021, Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) kendaraan jenis ini akan naik usai adanya realisasi investasi senilai Rp142 triliun dari konsorsium Hyundai dan LG terhadap ekosistem EV.
Dalam beleidnya, dinyatakan PPnBM mobil hybrid yang semula dikenakan 7-8 persen akan naik hingga 10-12 persen. Hal itu akan naik apabila terdapat investasi paling sedikit Rp5 triliun di industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicle (BEV).
(Dhera Arizona)