"Kita masih menunggu agar truk listrik juga bisa. Ya minimal bantuannya sama seperti kendaraan listrik lainnya," harap Aji Jaya.
Diketahui, saat ini kendaraan listrik seperti motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik memang mendapatkan insentif pemerintah. Bantuan untuk mobil penumpang listrik berupa pembebasan PPN dan tarif 0 persen untuk PPnBM. Untuk pembelian motor listrik diberikan subsidi Rp7 juta per unit.
Memang tidak semua kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif tersebut. Mereka yang mendapatkan adalah kendaraan listrik yang sudah diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan lokal mencapai 40 persen.
Hal itu, kata Aji, memang sedikit menyulitkan bagi industri kendaraan niaga. Sebab, hingga kini truk-truk listrik masih banyak diimpor dengan skema CBU.