IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital telah meluncurkan Permenkomdigi No. 7/2026 yang mengharuskan registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) atau sistem biometrik.
Penerapan validasi wajah ini bertujuan untuk mencegah dan menekan kejahatan digital yang saat ini marak di Indonesia. Menurut data Komdigi, sebagian besar yang masuk ke kementerian adalah laporan kejahatan digital dengan total nilai Rp 9 triliunan.
Lalu bagaimana cara pengguna SIM card melakukan registrasi dengan sistem biometrik?
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan registrasi biometrik dengan mudah.
Pertama, registrasi kartu perdana dengan biometrik melalui e-channel atau website yang tersedia dan dapat diakses melalui handphone. Masyarakat juga bisa melakukan biometrik untuk registrasi SIM card di gerai terdekat.