sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Registrasi SIM Card Wajib Validasi Wajah dengan Biometrik, Begini Caranya

Technology editor Niko Prayoga
28/01/2026 12:49 WIB
Registrasi kartu perdana dengan biometrik melalui e-channel atau website yang tersedia dan dapat diakses melalui handphone.
Registrasi SIM Card Wajib Validasi Wajah dengan Biometrik, Begini Caranya. (Foto: Istimewa)
Registrasi SIM Card Wajib Validasi Wajah dengan Biometrik, Begini Caranya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital telah meluncurkan Permenkomdigi No. 7/2026 yang mengharuskan registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) atau sistem biometrik

Penerapan validasi wajah ini bertujuan untuk mencegah dan menekan kejahatan digital yang saat ini marak di Indonesia. Menurut data Komdigi, sebagian besar yang masuk ke kementerian adalah laporan kejahatan digital dengan total nilai Rp 9 triliunan.

Lalu bagaimana cara pengguna SIM card melakukan registrasi dengan sistem biometrik? 

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan registrasi biometrik dengan mudah.

Pertama, registrasi kartu perdana dengan biometrik melalui e-channel atau website yang tersedia dan dapat diakses melalui handphone. Masyarakat juga bisa melakukan biometrik untuk registrasi SIM card di gerai terdekat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement