IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital telah meluncurkan Permenkomdigi No. 7/2026 yang mengharuskan registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) atau sistem biometrik.
Penerapan validasi wajah ini bertujuan untuk mencegah dan menekan kejahatan digital yang saat ini marak di Indonesia. Menurut data Komdigi, sebagian besar yang masuk ke kementerian adalah laporan kejahatan digital dengan total nilai Rp 9 triliunan.
Lalu bagaimana cara pengguna SIM card melakukan registrasi dengan sistem biometrik?
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan registrasi biometrik dengan mudah.
Pertama, registrasi kartu perdana dengan biometrik melalui e-channel atau website yang tersedia dan dapat diakses melalui handphone. Masyarakat juga bisa melakukan biometrik untuk registrasi SIM card di gerai terdekat.
“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut atau bisa juga tadi di di gerai. Jadi tidak terbatas konsumen harus datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” kata Dian dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Dia menegaskan proses tersebut memerlukan waktu sekitar 30 detik. Sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama ataupun melewati proses yang rumit untuk registrasi SIM card dengan biometrik.
“Jadi insyaallah tidak menyusahkan, karena registrasinya juga prosesnya eee lumayan cepat ya. Hanya 30 detik, jadi tidak akan menyusahkan pelanggaran, malah menurut saya lebih memudahkan,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa registrasi dengan sistem biometrik ini mulai berlaku pada Januari hingga Juni 2026.
“Jadi semua sudah mempunyai sistem. Nah, mulai sekarang sampai nanti akhir Juni, mungkin kalau ada yang belum bisa lakukan itu jadi masih ada hybrid seperti itu. Namun nanti akhir Juni sudah tidak bisa lagi registrasi dengan cara yang lama,” jelasnya.
(Nadya Kurnia)