IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) resmi meluncurkan teknologi face recognition atau fitur biometrik pada kartu perdana yang baru diedarkan. Hal ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Komdigi No. 7/2026.
Peraturan tersebut ditandatangai pada 17 Januari 2026. Hal pertama yang diatur adalah kewajiban para customer untuk melakukan validasi dengan biometrik wajah dan kewajiban untuk operator seluler untuk menjual kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan peraturan tersebut juga mengatur terkait kepemilikan nomor yang dibatasi sebanyak tiga nomor per operator, serta keharusan perlindungan data pelanggan yang dijamin lewat standar keamanan informasi yang ketat oleh operator.
“Jadi ini permennya memang baru dikeluarkan awal 2026 tapi persiapannya dimulai dari 2025, karena memang ini melakukan apa ya ulang-ulang terhadap tata kelola SIM card khususnya SIM card baru,” jelas Meutya dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Teknologi pengenalan wajah atau sistem biometrik pada kartu perdana dihadirkan untuk mencegah peningkatan kejahatan digital di Indonesia. Apalagi kasus kejahatan digital adalah laporan yang paling banyak diterima kementerian.