2. Membuat Surat Kuasa
Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri selanjutnya adalah membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik asli kendaraan. Surat kuasa ini harus menyatakan bahwa pemilik memberikan wewenang kepada Anda untuk mengurus STNK yang hilang.
3. Menyiapkan Berkas Persyaratan
Selain membawa surat kuasa, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen lain, seperti:
- KTP asli pemilik dan pengurus, sertakan pula fotokopiannya.
BPKB asli dan fotokopiannya. - Kwitansi atau surat jual beli kendaraan bermaterai (jika ada).
- Masukkan semua dokumen pendukung dalam satu map berkas agar mudah ditemukan dan tidak tercecer.
4. Mengunjungi Samsat Terdekat
Dengan membawa dokumen lengkap, segeralah pergi ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Ini artinya, jika STNK kendaraan yang hilang memiliki nomor plat D (kota Bandung), maka pengurusan STNK yang hilang dilakukan di kantor Samsat pusat kota Bandung. Selain itu, pastikan Anda datang ke kantor Samsat lebih awal dari jam operasionalnya untuk menghindari antrean terlalu lama.
5. Mengisi Formulir Pendaftaran
Saat mengisi formulir pendaftaran, periksa dengan teliti agar semua informasi yang Anda masukkan akurat dan komprehensif. Setelah itu, pastikan Anda telah menyertakan semua dokumen administratif yang diperlukan sebelum menyerahkan formulir ke loket khusus pengurusan STNK yang hilang.
6. Melakukan Pemeriksaan Kendaraan di Samsat
Kemudian petugas akan mencocokkan data yang terdapat di dokumen dengan yang terdapat di fisik kendaraan seperti warna, nomor kendaraan, serta nomor mesin dan rangka.