IDXChannel - Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri layak diketahui. Jika pemilik kendaraan yang baru menghendaki ingin sekaligus balik nama, maka tidak perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya.
Sebagai gantinya, Anda perlu menambahkan KTP dari pemilik baru kendaraan tersebut. Jangan lupa juga kwitansi atau surat jual beli kendaraan tersebut. Mengurus STNK hilang bisa diwakilkan dengan menyiapkan syarat tambahan, seperti surat kuasa bermaterai, KTP Anda, serta KTP pemilik asli kendaraan yang bersangkutan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, sebagai berikut.
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
1. Membuat Surat Keterangan di Kepolisian
Membuat surat keterangan di kantor polisi terdekat menjadi langkah penting saat mengurus STNK yang hilang. Anda bisa membuat surat kehilangan ini di Polsek atau Polres terdekat dari rumah.
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, yang mengonfirmasi bahwa individu tertentu telah mengalami kehilangan barang atau dokumen penting dan saat ini sedang dalam tahap mengurus penggantiannya.