7. Mengecek Status Kendaraan
Petugas juga akan melakukan pengecekan status kendaraan, apakah kendaraan yang STNK-nya hilang tersebut statusnya aktif atau telah diblokir karena menunggak pajak. Untuk kendaraan bekas, pastikan semua kewajiban pajak terdahulu sudah dilunasi sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.
8. Menyerahkan Dokumen ke Loket
Bawa semua dokumen persyaratan ke loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk mengajukan pembuatan STNK baru. Ini termasuk dokumen dari pemeriksaan fisik kendaraan dan formulir permohonan pembuatan STNK baru.
9. Melakukan Pembayaran
Selanjutnya, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan STNK baru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2010. Adapun besarannya adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Roda 2 & 3
Penerbitan Rp100.000,-
Pengesahan Rp25.000,-
- Kendaraan Roda 4 atau lebih
Penerbitan Rp200.000,-
Pengesahan Rp50.000,-
Biaya di atas tentunya hanya untuk penerbitan dan pengesahan saja, belum termasuk cek fisik kendaraan dan denda tunggakan pajak. Itu sebabnya, jika Anda merasa belum membayar pajak tahunan sebaiknya menyiapkan dana lebih besar lagi. Hal ini karena STNK baru tidak akan bisa diterbitkan jika ada tunggakan pajak yang belum dibayar di tahun-tahun sebelumnya.
10. Mengambil STNK Baru
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyelesaikan pembayaran, Anda tinggal menunggu penerbitan STNK baru. Pastikan Anda memeriksa semua data pribadi yang tercatat di STNK baru dengan teliti, memastikan tidak ada kesalahan penulisan atau kesalahan lain.