Setelah merancang dan setneg kemudian menerbitkan izin prakarsa dan kemudian menurut Usman, pihaknya mulai melakukan pembahasan - pembahasan, pasal per pasal maupun secara global dan dalam pembahasan ini menggandeng sejumlah pihak.
"Tentu kita harus melibatkan seluruh stakeholders istilahnya yang terdampak gitu, ini sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi bahwa dalam setiap perumusan peraturan perundang- undangan harus ada meaningful participation dari para stakeholders," ucapnya.
Menurutnya, meaningful participation itu terdiri dari tiga yang pertama adalah hak untuk para didengar pendapatnya dari pada stakeholder kemudian hak untuk di pertimbangkan masukkan terkait dengan pasal - pasal kemudian hak untuk mendapat penjelasan.
"Karena itu kita harus memahami juga bahwa didalam meaningful participation itu tidak ada keharusan pemerintah untuk mengakomodasi menerima semua masukkan dan dalam setiap perumusan peraturan perundang - undangan," tuturnya.
"Tentu tidak bisa memuaskan semua pihak kecuali dalam peraturang perundang-udangan tertentu misalnya inpres, kalau inpres itu instruksi presiden untuk aparatur negara. Dalam proses itu kita juga libatkan platform, platform ini sebenernya adalah pihak yang paling terdampak," lanjutnya.
Usman menambahkan, platform pada umumnya berdasarnya mengatur platform bukan mengatur pers. Mengatur platform berkewajiban untuk bekerja sama secara ekonomi dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.
"Akan tetapi tentu ada pihak lain yang mendapatkan dampak yakni perusahaan pers, jadi dalam peraturan presiden ini banyak sekali disebut misalnya, perusahaan platform digital, perusahaan pers jadi paling tidak kedua belah pihak itu," pungkasnya. (WHY)