SPBE ini diluncurkan sebagai jawaban problematika layanan pemerintahan berbasis digital yang sudah ada sebelumnya di Indonesia. Tercatat, masalah terkini dari sistem digital itu yakni banyaknya aplikasi yang tidak terintegrasi dari instansi pusat maupun daerah sebanyak 27 ribu aplikasi.
Melalui rencana peluncuran SPBE pada Oktober nanti, pemerintah berharap pelayanan publik digital bisa lebih efisien bagi masyarakat.
Selain itu, keterpaduan ekosistem digital antar instansi pun tercipta sehingga keamanan data masyarakat lebih mudah terjaga.
Sebagai informasi, SPBE ditelurkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yakni pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara efisien.
(YNA)