IDXChannel - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights pada Selasa (20/2/2024).
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah di Indonesia di tengah dominasi mesin pencari dan platform digital asal Amerika Serikat (AS), Google.
Aturan Perpres Publisher Rights ini praktis akan berdampak pada eksistensi Google di Tanah Air. Sebelumnya, Google pernah menjadi sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia pada akhir 2022 lalu.
Saat itu, menurut KPPU, Google melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia.
Dalam amatan KPPU, perusahaan yang didirikan oleh Google didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin ini mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
Jika dilihat kinerja keuangannya, laba perusahaan yang didirikan pada 4 September 1998, di Menlo Park, California, AS ini terus mengalami peningkatan pesat sejak 2004. Bahkan mencapai USD86,02 miliar pada 2023 per 9M2023.
Sementara laba perusahaan yang dipimpin Sundar Pichai ini sempat mengalami penurunan 21,29 persen pada 2022 sebesar USD71,68 miliar dibanding tahun sebelumnya yang sebesar USD91,08 miliar. (Lihat grafik di bawah ini.)
Per Februari 2024 sang induk Google Alphabet memiliki kapitalisasi pasar sebesar USD1.760 triliun dan menjadikannya sebagai perusahaan paling berharga ke-4 di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar menurut Companies Marketcap.
Informasi saja, kapitalisasi pasar adalah total nilai pasar dari saham beredar suatu perusahaan publik dan biasanya digunakan untuk mengukur seberapa besar nilai suatu perusahaan.
Tak Hanya Indonesia
Menyoal aturan Publisher Rights, Alphabet selaku perusahaan induk Google telah menandatangani kesepakatan untuk membayar lebih dari 300 publisher di Jerman, Prancis, dan empat negara Uni Eropa lainnya pada Mei 2022.
Langkah yang akan diumumkan secara publik ini menyusul penerapan peraturan hak cipta Uni Eropa tiga tahun lalu yang mengharuskan Google dan platform online lainnya membayar musisi, artis, penulis, penerbit berita, dan jurnalis untuk menggunakan karya mereka.
Banyak kritikus yang telah lama mendesak pemerintah untuk memastikan platform online tersebut membayar imbalan yang adil atas konten mereka.
Dua pertiga dari kelompok ini adalah penerbit Jerman termasuk Der Spiegel, Die Zeit dan Frankfurter Allgemeine Zeitung.
Australia pada 2021 juga mewajibkan pembayaran tersebut, sementara Kanada memperkenalkan undang-undang serupa pada April 2022.
Kanada mengesahkan undang-undang yang memaksa platform seperti Facebook dan Google untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit berita untuk konten mereka.
“Sektor berita di Kanada sedang dalam krisis,” kata Menteri Warisan Budaya Kanada Pablo Rodriguez pada konferensi pers, memperkenalkan rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau.