sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tantangan Baru buat Google saat Jokowi Teken Publisher Rights

Technology editor Maulina Ulfa - Riset
21/02/2024 12:42 WIB
Banyak kritikus yang telah lama mendesak pemerintah untuk memastikan platform online tersebut membayar imbalan yang adil atas konten mereka.
Tantangan Baru buat Google saat Jokowi Teken Publisher Rights. (Foto: Google)
Tantangan Baru buat Google saat Jokowi Teken Publisher Rights. (Foto: Google)

Aturan di Kanada berlaku dalam Online News Act atau UU C-18 House of Commons, yang akan mewajibkan platform digital yang memiliki ketidakseimbangan tawar-menawar. Pembayatan ini juga akan diukur berdasarkan sejumlah metrik seperti pendapatan perusahaan berita untuk kemudian membuat kesepakatan yang adil dengan platform online yang kemudian akan dinilai oleh regulator.

Sebelumnya, presiden Jokowi menyatakan, penerbitan peraturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden.

Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tandasnya. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement