IDXChannel - TikTok membukukan pendapatan sekitar USD16 miliar atau Rp250 triliun di Amerika Serikat (AS) sepanjang 2023. Aplikasi video pendek tersebut kini menghadapi ancaman penjualan paksa atau pelarangan.
Menurut laporan dari the Financial Times pada Jumat (15/3/2024), pendapatan ByteDance, perusahaan induk TikTok, mencapai USD120 miliar atau sekitar Rp1.900 triliun secara global pada 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS baru-baru ini meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memaksa ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan beroperasi. RUU tersebut saat ini sedang didiskusikan Senat.
Jika RUU ini disetujui Senat dan ditandatangani Presiden Joe Biden, ByteDance memiliki waktu enam bulan untuk menjual TikTok. Sejumlah pihak telah mengungkapkan ketertarikan untuk membeli platform media sosial itu.
TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS. Selain AS, aplikasi ini juga memicu perdebatan di sejumlah negara lainnya, termasuk Uni Eropa (UE).