IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) pekan ini meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memaksa pemilik TikTok asal China, ByteDance, untuk menjual aplikasi video pendek tersebut atau menghadapi larangan beroperasi.
Dilansir dari Reuters pada Sabtu (16/3/2024), ini adalah profil raksasa teknologi asal China tersebut.
Dijuluki "Pabrik Aplikasi" karena seringnya merilis aplikasi seluler, ByteDance didirikan oleh insinyur perangkat lunak Zhang Yiming pada 2012 di Beijing.
Perusahaan ini terkenal akan kecanggihan algoritmanya. Aplikasi andalannya seperti TikTok, Douyin, dan Toutiao menarik ratusan juta pengguna.
Terobosan pertamanya adalah Toutiao, sebuah aplikasi agregasi berita yang dirilis pada 2012. Toutiao menggunakan algoritma canggih untuk menyediakan konten yang dipersonalisasi.