IDXChannel - Uni Eropa (UE) mendenda TikTok sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun karena pelanggaran aturan privasi data.
Dilansir dari AP pada Jumat (2/5/2025), UE menyatakan transfer data TikTok ke China melanggar aturan privasi data ketat di Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia memberikan sanksi kepada TikTok karena tidak transparan kepada pengguna tentang ke mana data pribadi mereka dikirim, dan memerintahkan perusahaan untuk mematuhi aturan UE dalam waktu enam bulan.
Otoritas Irlandia bertugas mengawasi operasi TikTok di UE karena kantor TikTok di Eropa berlokasi di Dublin.
“TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna (Eropa), yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China, diberikan tingkat perlindungan yang pada dasarnya setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisaris Komisi Perlindungan Data Irlandia Graham Doyle dalam pernyataannya.