sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TikTok Kena Denda Tp9,9 Triliun di Eropa akibat Pelanggaran Privasi Data

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
02/05/2025 20:45 WIB
Uni Eropa (UE) mendenda TikTok sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun karena pelanggaran aturan privasi data.
TikTok Kena Denda Tp9,9 Triliun di Eropa akibat Pelanggaran Privasi Data. (Foto: AP)
TikTok Kena Denda Tp9,9 Triliun di Eropa akibat Pelanggaran Privasi Data. (Foto: AP)

TikTok mengatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.

Perusahaan tersebut mengatakan, keputusan tersebut difokuskan pada periode yang berakhir pada Mei 2023, sebelum aplikasi berbagai video itu memulai proyek lokalisasi data yang disebut Project Clover yang melibatkan pembangunan tiga pusat data di Eropa.

"Faktanya adalah bahwa Project Clover memiliki beberapa perlindungan data paling ketat di industri ini, termasuk pengawasan independen yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah TikTok di Eropa Christine Grahn.

TikTok dimiliki oleh ByteDance, raksasa teknologi asal China. Penyeldikan terhadap TikTok di UE berlangsung selama empat tahun. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement