IDXChannel – Induk perusahaan TikTok, ByteDance, menyatakan bakal menutup aplikasi video tersebut daripada menjual sahamnya (divestasi). Hal itu dilakukan jika upaya hukum untuk melawan undang-undang yang melarang platform tersebut beroperasi di AS gagal.
ByteDance menyatakan hal tersebut dalam sebuah unggahan di Toutiao, platform media yang dimilikinya, pada Kamis (26/4/204). Mereka menyatakan tidak berencana menjual TikTok, sebagai tanggapan terhadap artikel The Information yang mengatakan ByteDance sedang menjajaki skenario untuk menjual bisnis TikTok di AS tanpa algoritma yang merekomendasikan video ke pengguna TikTok.
Menanggapi permintaan komentar Reuters, juru bicara TikTok merujuk pada pernyataan ByteDance yang diposting di Toutiao.
CEO TikTok Shou Zi Chew pada Rabu (24/4/2024) menyatakan harapannya dapat memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden yang menurutnya akan melarang aplikasi video pendek populer tersebut digunakan oleh 170 juta orang Amerika.