Wacana mobil rakyat sendiri muncul pada 2021. Saat itu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kendaraan jenis itu akan mendapat hak istimewa, yaitu bebas PPnBM.
Namun, syaratnya mobil rakyat wajib memenuhi lokal konten sebesar 80 persen dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan harga di bawah Rp240 juta. Agus menilai banderol tersebut bisa dikatakan bukan sebagai kendaraan mewah sehingga tidak diwajibkan PPnBM.
(NIA)