Trump telah beberapa kali memperpanjang tenggat waktu yang ditetapkan sendiri untuk mencapai kesepakatan dengan China guna menjual setidaknya sebagian bisnis TikTok di AS kepada pemilik yang didukung Amerika.
Sebelumnya, sebuah RUU bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden melarang TikTok di Amerika Serikat kecuali pemiliknya yang berbasis di China mendivestasikan sahamnya di aset AS dari perusahaan media sosial tersebut.
TikTok sempat berhenti beroperasi di Amerika Serikat pada 18 Januari 2025, sehari sebelum Undang-Undang Aplikasi Terkendali Musuh Asing (Foreign Adversary Controlled Applications Act) mulai berlaku. Namun pada 19 Januari 2025, sehari sebelum Trump menjabat untuk masa jabatan keduanya, ia mengatakan akan menandatangani tindakan eksekutif di awal masa jabatannya yang akan memastikan perusahaan-perusahaan AS tidak akan dihukum karena TikTok di toko aplikasi atau server mereka.
Perintah eksekutif yang ditandatangani pada 20 Januari lalu menunda penegakan hukum selama 75 hari. Trump memperpanjang tenggat waktu tersebut lagi pada Juni. Tenggat waktu tersebut terakhir diperpanjang hingga 17 September, tetapi Trump secara luas diperkirakan akan menggeser tenggat waktu lagi jika kesepakatan tidak tercapai tepat waktu.
Undang-undang tersebut memberi presiden keleluasaan yang luas tentang cara menegakkan larangan tersebut. Namun, para kritikus mengatakan perpanjangan yang dilakukan Trump menggagalkan keinginan Kongres.