IDXChannel - Meta menerima denda EUR1,2 miliar atau Rp19 triliun oleh regulator Uni Eropa (UE). Induk Facebook dan Instagram tersebut diminta berhenti mentransfer data pengguna di Eropa ke Amerika Serikat (AS).
Denda dikenakan oleh Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia.
Meta mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Denda ini tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu," kata Meta, dilansir dari Reuters pada Selasa (23/5/2023).
"Ini menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain," lanjutnya.
Pada 2020, pengadilan Eropa membatalkan perjanjian transfer data antara UE dan AS. Meta mengatakan perjanjian yang baru harus disepakati secepatnya.
"Tanpa kemampuan untuk mentransfer data lintas batas, internet berisiko terpecah," kata Meta.