sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UE Denda Meta Rp19 Triliun terkait Keamanan Data

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
23/05/2023 07:40 WIB
Meta menerima denda EUR1,2 miliar atau Rp19 triliun oleh regulator Uni Eropa (UE).
UE Denda Meta Rp19 Triliun terkait Keamanan Data. (Foto: MNC Media)
UE Denda Meta Rp19 Triliun terkait Keamanan Data. (Foto: MNC Media)

DPC mengatakan perjanjian baru kemungkinan berlaku pada pertengahan tahun ini. Namun, ada kemungkinan kesepakatan baru tersebut kembali dibatalkan pengadilan.

"Dalam pandangan saya, kesepakatan baru mungkin hanya memiliki peluang 10 persen untuk tidak dibatalkan Pengadilan UE. Kecuali undang-undang pengawasan AS diperbaiki, Meta kemungkinan harus menyimpan data UE di UE," kata Max Schrems, aktivis keamanan data, dalam sebuah pernyataan.

DPC merupakan regulator UE untuk banyak perusahaan teknologi top dunia karena kantor pusat Eropa mereka berada di Irlandia. Secara total, DPC telah mendenda Meta sebesar EUR2,5 miliar. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement