IDXChannel - Uni Eropa (UE) akan membuka penyelidikan terhadap raksasa media sosial TikTok. Proses investigasi akan dimulai beberapa pekan mendatang.
Dilansir dari Reuters pada Jumat (9/2/2024), TikTok dituduh gagal melindungi pengguna di bawah umur. Rencana penyelidikan pertama kali dilaporkan Bloomberg News.
"TikTok belum menerima pemberitahuan dari Komisi Eropa mengenai penyelidikan tersebut dan sedang melakukan dialog rutin dengan otoritas Uni Eropa," kata seorang juru bicara TikTok kepada Reuters ketika ditanya tentang laporan Bloomberg News.
Komisi Eropa menolak berkomentar.
UE memberlakukan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) pada 2022. Undang-undang tersebut mengharuskan para perusahaan untuk mengatasi penyebaran konten ilegal dan risiko terhadap keamanan publik.
Undang-undang tersebut mencakup aturan baru tentang moderasi konten, privasi pengguna, dan transparansi. Setiap perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenakan denda hingga 6% dari omset globalnya.