"Saya berharap ini bisa mengurangi pengangguran di Jawa Barat, meningkatkan perekonomian dan akhirnya juga meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat Jawa Barat," lanjut Erwan.
Sebagai informasi, insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, mereka yang memanfaatkan insentif wajib memproduksi mobil dengan komposisi 1:1.
Artinya, mereka harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka impor ke Indonesia. Selain itu, produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan, yaitu TKDN wajib 40 persen pada 2022-2026.
(Febrina Ratna Iskana)