Remote Trading
Dengan penerapan remote trading di tahun 2002, pencatatan dan penyampaian order beli dan jual menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, robot ini kemudiab meniadakan peran seorang Floor Trader, karena dealer dapat langsung memasukan order dari kantor broker.
Karena itulah, BEI meniadakan Lantai Bursa. Bahkan saat ini, dengan adanya sistem Online Trading, nasabah dapat langsung memasukan order tanpa melalui dealer. Transaksi menjadi lebih cepat dan efisien tanpa adanya gangguan sedikit pun.
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat
Seperti diketahui sebelum adanya sistem JATS dan Remote Trading, bukti kepemilikan saham dinyatakan dalam bentuk Warkat atau sertifikat kepemilikan saham.
Saat itu, jika terjadi transaksi jual beli saham dan menyebabkan perubahan kepemilikan saham, maka Warkat-Warkat tersebut harus dibalik nama. Kondisi ini memakan waktu dan menjadi tidak efisien serta rentab terjadinya kesalahan maupun penyalahgunaan.
Karena itulah, otoritas Bursa Efek Indonesia mulai mengaplikasikan Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat ( Scripless ) tahun 2000. Warkat kemudian berganti menjadi Kartu Akses dari KSEI ( Kustodian Sentral Efek Indonesia ). Kartu Akses ini berguna sebagai akses Investor ke Sub-Rekening Efek KSEI guna memonitor posisi Efek dan mutasi Efek serta dana yang dimiliki Investor tersebut.