IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).
Kelima tersangka tersebut yaitu RHS (49) selaku pengelola SPBU, lalu AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU, serta RY (24) dan RH (26) selaku pengawas SPBU. Mereka diketahui mencampurkan BBM jenis pertalite dengan zat pewarna sehingga menyerupai pertamax.
Nunung menjelaskan, para tersangka saling mengenal dan berasal dari empat SPBU yang berbeda, yakni di kecamatan karang tengah Kota Tangerang, lalu Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten.