ECONOMICS

Bahaya Pinjol Ilegal Bikin Runyam, Ini Sederet Kasusnya yang Viral

Ajeng Wirachmi/Litbang 13/09/2021 19:55 WIB

Bahaya pinjol ilegal semakin membuat hidup tidak tenang. Berurusan dengan pinjol, apalagi yang tidak resmi memang meresahkan.

Bahaya Pinjol ilegal membuat korban tidak tenang (ilustrasi pinjam uang by Unsplash)

IDXChannel - Bahaya pinjol ilegal semakin membuat hidup tidak tenang. Berurusan dengan pihak pinjaman online (pinjol), apalagi yang tidak resmi atau ilegal memang cukup membuat resah. 

Di sisi lain, banyak yang terpaksa meminjak uang ke pinjol lantaran sangat membutuhkan tambahan biaya. Berikut adalah kasus orang yang terjerat pinjol dan cukup viral.

1. Semarang, Jawa Tengah

Seorang guru TK honorer di kabupaten Semarang, Jawa Tengah harus membayar hingga Rp 206 juta melalui aplikasi pinjol. Padahal, guru berinisial AM itu hanya meminjam Rp 3,7 juta untuk biaya kuliah. Sebab, jika ingin diangkat menjadi guru tetap ia harus melanjutkan kuliah.

Melansir Okezone, AM masuk ke sebuah situs iklan di gawainya yang merupakan iklan aplikasi pinjol. Pada 31 Maret 2021, dirinya ditelfon oleh pihak pinjol dan dijanjikan uang Rp 5 juta dengan tenor 91 hari dan bunga 0,4 %. Bukan hanya 1, AM menggunakan jasa pinjol sebanyak 24 dimana hanya 5 yang merupakan pinjol legal.

Setelah itu, betapa terkejutnya AM ketika tagihan yang harus ia bayar mencapai ratusan juta. Ia lalu mendapat ancaman jika tidak segera membayar utangnya. Bahkan, data di KTP AM sudah berhasil diketahui para pelaku dan dijadikan senjata untuk melakukan teror. Foto AM juga diedit sedemikian rupa menjadi foto vulgar.

2. Bojonegoro, Jawa Timur

Karena terjerat utang pinjol, seorang pegawai bank di Bojonegoro, Jawa Timur nekat menghabisi nyawanya sendiri dengan cara gantung diri pada 23 Agustus 2021. Selain kepada pinjol, korban juga memiliki utang kepada teman dan nasabahnya.

Adapun total utang korban adalah Rp 23,695 juta. Dikutip dari berbagai sumber, korban menuliskan surat sebelum melakukan aksinya itu. Isi suratnya adalah permohonan maaf karena sudah terjerumus ke dalam dunia online. Dirinya merasa sudah sangat menyusahkan orangtuanya, dan memohon agar semua pihak tidak menyalahkan sang istri atas kejadian tersebut.

3. Boyolali, Jawa Tengah

S, seorang PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memiliki utang hingga Rp 75 juta dari 27 aplikasi pinjol berbeda. Kejadian tersebut berlangsung sekitar Juni 2021.

Awalnya, ia hanya meminjam Rp 900 ribu karena sangat membutuhkan uang. Akan tetapi, dalam waktu 2 bulan angkanya menjadi sangat besar. Setelah ditelusuri, aplikasi pinjol yang digunakan S adalah ilegal atau tidak resmi.

Dirinya mengakui, jika saat melakukan penagihan pihak pinjol kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang sangat mengganggu dirinya dan menyebarkan data pribadi mliknya. Akan tetapi, S tidak melaporkan kejadian tersebut dan lebih memilih untuk tetap berusaha melunasi utangnya.

4. Jember, Jawa Timur

Karena meminjang uang lewat pinjol dan tidak mampu melunasinya, seorang pegawai honorer sebuah rumah sakit di Jember, Jawa Timur memilih untuk mengakhiri hidupnya. ER, ditemukan tewas gantung diri di kediamannya pada 20 Agustus 2021.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan cukup banyak aplikasi pinjol yang ada di gawai korban. Sementara itu, polisi juga menemukan surat wasiat di TKP yang berisi permintaan maaf kepada orangtuanya karena dirinya terikat utang. ER berpesan agar orangtuanya menjual sepeda motor milik ER guna melunasi utang-utangnya.

5. Malang, Jawa Timur

Kasus guru TK terikat pinjaman online juga pernah menimpa S, asal Malang, Jawa Timur. Ia harus bahkan harus kehilangan pekerjaanya pada November 2020, lantaran terjerat utang pinjol sebesar Rp 40 juta dari 24 aplikasi pinjol berbeda.

Kejadian bermula ketika S meminjam uang di 5 aplikasi pinjol, sebesar Rp 500 ribu – Rp 600 ribu. Hal itu ia lakukan agar bisa melanjutkan kuliah, demi terus mengajar di TK tersebut. Sebab, jika ingin terus mengajar, S harus memiliki ijazah S1. Selama 13 tahun mengajar, S hanya berbekal ijazah D2.

Setelah itu, dirinya harus membayar bunga hingga 100 % dan mendapat ancaman dari para penagih utang. Demi membayar utangnya, S kembali meminjam ke beberapa aplikasi pinjol lain hingga total utangnya mencapai Rp 40 juta. Setelah ditelisik, dari 24 aplikasi pinjol yang digunakan S, hanya 5 yang legal.

Wali Kota Malang, Sutiaji berjanji membantu S untuk melunasi utangnya. S juga diberi pekerjaan mengajar kembali. Hal itu diutarakan Sutiaji saat melakukan pertemuan dengan korban dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada 19 Mei 2021.

6. Ciputat, Tangerang Selatan

Niat hati ingin melunasi biaya sekolah anak, Y, harus berutang dengan pinjol dan mendapat ancaman karena tidak mampu melunasinya. Hal tersebut viral di media sosial pada Juni 2021, ketika sang anak mengunggah sebuah foto pesan yang dikirim oleh pihak pinjol. Jumlah tagihan yang harus dibayar adalah Rp 6,4 juta. Tak hanya itu, pihak pinjol juga mengirim pesan berisi tagihan dan kata-kata kasar kepada rekan dan kerabat Y.

Nah itu tadi deretan kejadian viral betapa mencekamnya bahaya pinjol ilegal bagi kesehatan mental korban. Tidak hanya kesulitan finansial, berkat pinjol ilegal, psikologis korban ikut terganggu. (NDA)

SHARE