ECONOMICS

Nominal Uang Pesangon Lebih Kecil di Perppu Ciptaker? Begini Perhitungannya

Iqbal Dwi Purnama 08/01/2023 12:35 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan Perppu Cipta Kerja masih memuat ketentuan pemberian uang pesangon terhadap pekerja yang di PHK.

Nominal Uang Pesangon Lebih Kecil di Perppu Ciptaker? Begini Perhitungannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih memuat ketentuan pemberian uang pesangon terhadap pekerja yang di PHK.

Namun substansinya akan diatur lebih lanjut menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan hak yang besarnya sesuai dengan alasan PHK," kata Menaker Ida Fauziah melalui akun Instagram Kemnaker dikutip Minggu (8/1/2023).

Yang disebutkan oleh Menaker tersebut menang benar adanya, baik dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pasal 156 memang masih mewajibkan pengusaha untuk membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Namun nyatanya, UU Ketenagakerjaan dan Perppu yang baru diterbitkan terdapat perbedaan, tepatnya pada pasal 156 ayat (4) tentang uang penggantian hak.

Pada UU Ketenagakerjaan komponen penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan dalam Perppu komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% itu dihapuskan. Jadi uang hak yang diterima pekerja hanya tinggal uang cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal lain yang dijanjikan perusahaan.

Pada pasal 157 yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda pun telah dirubah atau dipangkas dalam Perppu Ciptaker.

Pada pasal 157 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 13 tahun 2003 berbunyi sebagai berikut:

(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja pasal 157 ayat (1) huruf a dan b tentang komponen penghitungan upah berbunyi sebagai berikut:

(1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya.

Cara menghitung pesangon PHK Cara menghitung pesangon PHK karyawan dalam Perppu Cipta Kerja;

  1. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah
  2. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah
  3. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah
  4. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah
  5. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah
  6. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah
  7. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah
  8. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah
  9. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

(DES)

SHARE