Segera Masuk Bui, Bekas Petinggi ACT Bawa Rengginang hingga Uli Goreng
Bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku siap masuk bui usai dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
IDXChannel - Bekas Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku siap masuk bui usai dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Sangat siap (ditahan). Siang selesai jumatan (pemeriksaannya)," kata Kuasa hukum Ahyudin Teuku Pupun Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Pupun menyebut mantan petinggi ACT tersebut telah menyiapkan barang bawaan pribadi. Termasuk oleh-oleh seperti rengginang, beras, hingga uli goreng.
"Semua kami bawa termasuk oleh-oleh. Seperti rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Sudah kami persiapkan (baju) karena sudah kami prediksikan," terangnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa empat petinggi ACT yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT pada hari ini. Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT serta Novariyadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan, keempat tersangka telah mengonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada pihaknya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan keempatnya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Sementara sudah konfirmasi (datang pemeriksaan), kalau ada perubahan diinfo," ujar Andri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (28/7/2022) malam.
Sejatinya, proses permintaan keterangan itu dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB. Namun belum bisa dipastikan apakah proses pemeriksaan bisa berjalan dengan tepat waktu.
Sebagai informasi, keempat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga filantropi itu belum ditahan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut pada Jumat pekan ini.
Whisnu menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya akan ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Betul (akan ditentukan)," ujar Whisnu.
(DES)