Terjerat Pinjaman Online, Berikut Langkah yang Wajib Diambi
Kominfo mencatat adanya peningkatan laporan pengaduan korban pinjaman online (Pinjol).Â
IDXChannel - Bahaya pinjol ilegal terus meresahkan masyarakat. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat adanya peningkatan laporan pengaduan korban pinjaman online (Pinjol).
Dalam statistik cekrekening.id tertera bahwa pada Juni 2020 jumlah laporan pengaduan rekening hanya berjumlah 194 rekening, tetapi pada Mei 2021 meningkat drastis menjadi 2.403 rekening.
Selain itu, terhitung sejak Januari hingga 18 Juni 2021 telah menangani atau memblokir 447 fintech (financial technology) ilegal.
Perencana Keuangan Finansialku, Widya Yuliarti, S.ST., M.M., CFP mengaku tidak heran pinjol menjadi pinjaman yang sedang naik daun. Sebab, pinjol memiliki kemudahan dalam persyaratan pengajuan pinjaman. Peminjam hanya akan diminta KTP dan sudah bisa mendapatkan pinjaman. Selain itu, pinjaman online ini juga dapat memberikan uang pinjaman dengan cepat.
Dengan kemudahan tersebut, tentu saja terdapat konsekuensinya. Tidak mungkin jika perusahaan memberikan kemudahan pinjaman tetapi tidak memberikan sebuah konsekuensi. Konsekuensinya adalah bunga yang dikenakan oleh pinjol ini tentu lebih besar daripada bunga di bank.
Konsekuensi lainnya adalah, dengan pinjol ini maka peminjam juga sepakat untuk bertransaksi digital. Mau tak mau peminjam memberikan kewenangan pada pihak lain untuk mengakses data diri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pada tahap inilah sebenarnya peminjam harus jeli dan teliti terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dari aplikasi pinjol yang digunakan.
Lalu, bagaimana jika sudah terjerat oleh pinjol? Berikut tipsnya:
1. Tunjukkan itikad baik pada pemberi pinjaman
Jika nasabah memang memiliki itikad yang baik untuk melunasi pinjaman, maka debitur atau peminjam akan memberikan solusi. Jangan mealrikan diri karena hanya mempersulit diri.
2. Kumpulkan dana untuk membayar pinjaman
Setelah mendapatkan solusi dari pemberi utang, kumpulkan dana untuk membayar hutang. Misalnya dengan mengurangi biaya kebutuhan sehari-hari dan sebagainya. Jika ternyata dengan berhemat tidak dapat menyelesaikan utang itu, maka bisa mempertimbangkan untuk menjual atau mengagunkan aset yang nasabah miliki supaya bisa mendapatkan dana pelunasan utang.
3. Urutkan utang, bayar mulai dari terkecil hingga besar
Cara ketiga yaitu jika memiliki utang lebih dari satu, maka bisa membuat daftar utang. nasabah pinjaman bisa menuliskan pokok kredit, bunga, berapa lama lagi utang tersebut lunas dan berapa besar cicilan per bulan.
Ketika sudah membuat daftar utang, maka selanjutnya adalah melunasi utang dengan pokok kredit yang paling besar atau utang yang paling besar jumlahnya, bukan besaran cicilan yang besar.
4. Ceritakan pada keluarga
Jika selama ini menanggung beban utang ini sendirian, tidak ada salahnya korban pinjol menceritakan hal ini dengan keluarga. Sehingga permasalahan utang sedikit demi sedikit bisa terselesaikan dan beban pun semakin berkurang.
5. Jangan tambah pinjaman baru
Kemudahan pinjol ini membuat terlena untuk menambah utang yang baru. korban pinjol sebaiknya stop berutang atau mencari pinjaman baru apalagi jika digunakan untuk menutupi utang yang dimiliki saat ini. Karena hal ini akan sama saja dengan gali lubang dan tutup lubang.
6. Pelajari dan ambil hikmahnya
Dengan memiliki masalah utang ini, sebenarnya Anda bisa mengambil sisi positifnya, yaitu korban akan semakin memahami bagaimana seharusnya pinjaman itu digunakan.
Jika untuk membeli barang yang konsumtif dan memang hanya sebuah keinginan, maka ada baiknya tidak usah memaksa meminjam. Lebih baik menahannya dan menabung. (NDA)