Potensi Wakaf di Indonesia Nyaris Rp2.000 Triliun per Tahun
Harta yang bisa diwakafkan tidak hanya tanah, pembangunan masjid, sekolah atau lahan kuburan tapi bisa uang tunai hingga saham syariah.
IDXChannel - Harta yang bisa diwakafkan tidak hanya tanah, pembangunan masjid, sekolah atau lahan kuburan. Bahkan, wakaf dapat berbentuk uang tunai yang bisa dipergunakan untuk kegiatan bermanfaat.
Adapun potensi wakaf di Indonesia berdasarkan perhitungan Presiden Joko Widodo bisa mencapai Rp2.000 triliun per tahun. Sementara potensi wakaf uang bisa mencapai Rp188 triliun per tahun. Hal ini mendorong pemerintah untuk meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 2021.
Melansir dari goodmoney.id, Minggu (18/12/2022), lembaga bentukan negara ini menyasar umat Islam sebagai stakeholder lantaran mayoritas penduduk Indonesia beragama muslim.
Berikut empat segmen pengumpulan wakaf di Indonesia;
1. Wakaf dari kelas menengah muslim, konformis dan universalis di segmen elite dan menengah atas
Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat di segmen kelas menengah potensi wakaf uang mencapai Rp2,5 triliun per tahun.
2. ASN yang berjumlah 4,2 juta jiwa
Anggaran untuk belanja pegawai pada APBN 2020 sebesar Rp416,1 triliun. Dengan mengambil besaran setengah persen per bulan untuk wakaf, akan memperoleh potensi wakaf uang ASN Rp2 triliun per tahun.
3. Pada perusahaan nasional
Kementerian Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam dengar pendapat dengan DPR, 30 Juli 2015 menyebutkan, potensi dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan nasional Rp12 triliun per tahun. Asumsi pertumbuhan dana CSR 10% per tahun maka mencapai Rp19 triliun pada 2020.
Di bidang pendidikan pemanfaatan CSR 19% dan kesehatan 16%. Dengan asumsi sektor potensial dikonversi menjadi wakaf adalah sektor pendidikan dan kesehatan, diperoleh potensi wakaf lembaga sebesar (19+16) persen x Rp19 triliun = Rp6,65 triliun.
4. Hasil pengolahan tanah wakaf
Asumsi dari 4,1 miliar meter persegi tanah wakaf, 10 persen berada di lokasi strategis dengan harga rata-rata Rp 10 juta per m2, diperoleh Rp400 triliun.
Jika dikomersialisasikan aset itu dalam wakaf produktif, dengan potensi apresiasi harga pasar 5 persen per tahun dan return on asset (yield atas tanah) 5 persen per tahun, maka dihasilkan manfaat wakaf sebesar 10 persen atau Rp40 triliun per tahun.
Dengan demikian, total potensi wakaf uang di Indonesia, 130 + 2 + 6,65 + 40 = Rp178,65 triliun per tahun, dibulatkan menjadi Rp180 triliun.
(DES/ Rita Hanifah)