sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Ditunggu Akhir 2024

Banking editor Desi Angriani
04/03/2024 20:19 WIB
OJK mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun pada 31 Desember 2024.
12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Ditunggu Akhir 2024 (Foto: MNC Media)
12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Ditunggu Akhir 2024 (Foto: MNC Media)

Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44 persen dengan rasio NPL turun menjadi 2,10 persen lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31 persen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pasalnya, pemda sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD.

“BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” ucap Suhajar. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement