Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44 persen dengan rasio NPL turun menjadi 2,10 persen lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31 persen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pasalnya, pemda sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD.
“BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” ucap Suhajar.
(DES)