sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Ditunggu Akhir 2024

Banking editor Desi Angriani
04/03/2024 20:19 WIB
OJK mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun pada 31 Desember 2024.
12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Ditunggu Akhir 2024 (Foto: MNC Media)
12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Ditunggu Akhir 2024 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank milik pemerintah daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun pada 31 Desember 2024.

Terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Dari jumlah itu, sebanyak 12 BPD belum memenuhi ketentuan dimaksud, dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).

"Pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan  bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Senin (4/3/2024).

Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan PT BPD Bengkulu. Selain itu ada lima BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.

Data OJK mencatatkan, aset BPD terus tumbuh terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66 persen pada tahun 2016 menjadi 8,17 persen pada 2023. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement