sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Mencairkan Cek Giro, Keduanya Berbeda

Banking editor Kurnia Nadya
26/09/2022 16:25 WIB
Cara mencairkan cek giro sangat berbeda. Keduanya adalah surat berharga dengan fungsi yang berbeda.
2 Cara Mencairkan Cek Giro, Keduanya Berbeda! (Foto: MNC Media)
2 Cara Mencairkan Cek Giro, Keduanya Berbeda! (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Cara mencairkan cek giro sebenarnya sangat mudah. Namun ada yang perlu diingat baik-baik, yakni bahwa giro bukanlah cek. Giro dan cek adalah dua metode pemindahbukuan yang berbeda. 

Menyederhanakan definisi dari Bank Indonesia, giro adalah surat perintah dari pemilik rekening atau nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening orang lain. 

Sementara cek, adalah surat perintah dari nasabah kepada bank agar mereka membayarkan uang ke si penerima. Jadi, jika dengan bilyet giro nasabah memerintah bank untuk memindahkan dana—atau transfer—rekening lain, maka dengan cek nasabah memerintahkan bank untuk mencairkan uang untuk orang lain. 

Bilyet giro berlaku selama 70 hari setelah diterbitkan dan maksimal kliring mencapai Rp500 juta. Selain itu, tanda tangan penarik harus basah dan tidak boleh dikoreksi. Penyerahan bilyet kepada bank hanya bisa dilakukan si penerima transferan, atau orang lain dengan surat kuasa. 

Meskipun bilyet giro tidak akan mencairkan dana Anda, jangan kuatir, dana yang dipindah dengan giro tetap bisa dicairkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement