IDXChannel – Cara membuat KTP terbaru 2022 tidaklah sulit. Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini.
Bagi setiap warga negara yang baru menginjak usia 17 tahun memiliki e-KTP merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, karena e-KTP merupakan suatu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah RI. Dalam e-KTP sudah tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang sifatnya rahasia dan berguna untuk urusan pelayanan publik.
Lalu, bagaimana cara membuat KTP terbaru 2022? Simak penjelasannya dibawah ini.
Simak Cara Membuat KTP Terbaru 2022
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat membuat e-KTP hanya perlu menggunakan fotokopi kartu kelurga (KK), berikut ini cara membuat KTP terbaru 2022:
Syarat Membuat KTP
Sebelum mengetahui cara membuat e-KTP, sebaiknya Anda simak terlebih dahulu syarat yang diperlukan saat membuat e-KTP:
- Warga negara yang akan membuat e-KTP berusia 17 tahun.
- Membawa fotokopi KK.
- Membawa surat pengantar dari RT, RW, desa dan kelurahan.
- Datang ke Dinas Dukcapil terdekat
- Pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.
Dilansir dari laman finance.detik.com, warga yang baru membuat e-KTP akan dibantu dan diarahkan oleh petugas.