Cara Membuat KTP
1. Fotokopi Dokumen Yang Dibutuhkan
Apabila persyaratan dokumen sudah dibawa, fotokopi atau gandakan dokumen tersebut. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan dari setiap dokumen.

Simak Cara Membuat KTP Terbaru 2022. (FOTO: MNC Media)
2. Datang ke Kelurahan Atau Dukcapil
Apabila seluruh dokumen tersebut sudah difotokopi, serahkan salinan dokumen tersebut kepada petugas kelurahan.
3. Foto dan Sidik Jari
Apabila salinan dokumen tersebut sudah diserahkan kepada petugas, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan sidik jari.
Apabila pengambilan sidik jari sudah selesai dilakukan, petugas akan memberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat pengambilan KTP. Tak hanya itu, surat pengantar tersebut juga bisa digunakan sebagai pengganti kartu identitas sementara.
Proses pengambilan e-KTP biasanya dapat dilakukan 14 hari kemudian.
Biaya Buat KTP
Dikutip dari finance.detik.com bahwa sejak 1 Januari 2014 lalu pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian. Artinya, dalam pembuatan KTP masyarakat tidak perlu membayar biaya apapun.
Demikian informasi terkait Cara membuat KTP Terbaru 2022 beserta langkah dan biayanya. Semoga bermanfaat bagi Anda.