sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Membuat KTP Terbaru 2022

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
26/09/2022 13:23 WIB
Cara membuat KTP terbaru 2022 tidaklah sulit. Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini. 
Simak Cara Membuat KTP Terbaru 2022. (FOTO: MNC Media)
Simak Cara Membuat KTP Terbaru 2022. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Cara membuat KTP terbaru 2022 tidaklah sulit. Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini. 

Bagi setiap warga negara yang baru menginjak usia 17 tahun memiliki e-KTP merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, karena e-KTP merupakan suatu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah RI. Dalam e-KTP sudah tercantum nomor induk kependudukan (NIK) yang sifatnya rahasia dan berguna untuk urusan pelayanan publik. 

Lalu, bagaimana cara membuat KTP terbaru 2022? Simak penjelasannya dibawah ini.

Simak Cara Membuat KTP Terbaru 2022

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat membuat e-KTP hanya perlu menggunakan fotokopi kartu kelurga (KK), berikut ini cara membuat KTP terbaru 2022:

Syarat Membuat KTP

Sebelum mengetahui cara membuat e-KTP, sebaiknya Anda simak terlebih dahulu syarat yang diperlukan saat membuat e-KTP:

  1. Warga negara yang akan membuat e-KTP berusia 17 tahun.
  2. Membawa fotokopi KK.
  3. Membawa surat pengantar dari RT, RW, desa dan kelurahan.
  4. Datang ke Dinas Dukcapil terdekat
  5. Pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Dilansir dari laman finance.detik.com, warga yang baru membuat e-KTP akan dibantu dan diarahkan oleh petugas.

Cara Membuat KTP

1. Fotokopi Dokumen Yang Dibutuhkan

Apabila persyaratan dokumen sudah dibawa, fotokopi atau gandakan dokumen tersebut. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan dari setiap dokumen.

Simak Cara Membuat KTP Terbaru 2022. (FOTO: MNC Media)

2.  Datang ke Kelurahan Atau Dukcapil

Apabila seluruh dokumen tersebut sudah difotokopi, serahkan salinan dokumen tersebut kepada petugas kelurahan.

3.  Foto dan Sidik Jari

Apabila salinan dokumen tersebut sudah diserahkan kepada petugas, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan sidik jari.

Apabila pengambilan sidik jari sudah selesai dilakukan, petugas akan memberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat pengambilan KTP. Tak hanya itu, surat pengantar tersebut juga bisa digunakan sebagai pengganti kartu identitas sementara.

Proses pengambilan e-KTP biasanya dapat dilakukan 14 hari kemudian.  

Biaya Buat KTP

Dikutip dari finance.detik.com bahwa sejak 1 Januari 2014 lalu pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian. Artinya, dalam pembuatan KTP masyarakat tidak perlu membayar biaya apapun.

 Demikian informasi terkait Cara membuat KTP Terbaru 2022 beserta langkah dan biayanya. Semoga bermanfaat bagi Anda. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement