IDXChannel – Langkah mengurus kartu ATM tertelan ini dapat Anda ketahui agar tidak kebingungan pada saat kejadiaan ATM tertelan di dalam mesin. Pastinya tidak sedikit orang yang sering melakukan transaksi keuangan di setiap harinya. Namun, tidak sedikit juga orang mengalami masalah seperti kartu ATM yang tertelan baik akibat keteledoran maupun ketidak sengajaan.
Apabila hal tersebut terjadi pada diri Anda, pastinya Anda akan kebingungan mencari bagaimana langkah mengurus kartu ATM tertelan. Anda perlu mengurusnya melalui langkah demi langkah.
Lantas, bagaimana langkah mengurus kartu ATM tertelan? Mari kita simak bersama langkahnya dibawah ini.
Langkah Mengurus Kartu ATM tertelan
1. Hubungi Call Center
Langkah mengurus kartu ATM tertelan pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan menghubungi call center Bank terkait yang digunakan.
Jika Anda mengalami kejadian tersebut, segera hubungi call center bank karena tidak ada cara lain untuk mengeluarkan kartu ATM yang tertelan.
Anda dapat mengikuti beberapa langkah dibawah ini:
- Catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan. Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan.
- Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
- Catat letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan.
- Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu.
- Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta.
- Terakhir, siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia.
Adapun beberapa nomor call center perbankan Indonesia yang dapat Anda hubungi:
- Bank Central Asia (BCA): 1500888.
- Bank Mandiri: 14000.
- BNI: 1500046.
- BRI: 14017.
- Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286.
- Bank CIMB Niaga: 14041.
- Panin Bank: 1500-678 atau 60678.
- Permata Bank: 1500-111.
- Danamon: 1500090
- Maybank: 69811
2. Datangi Kantor Cabang Bank
4 Langkah Mengurus Kartu ATM Tertelan Serta Biayanya. (FOTO: MNC Media)
Langkah mengurus kartu ATM tertelan yang kedua yaitu dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat dari daerah Anda dengan menyiapkan beberapa dokumen dan data diri untuk proses pengurusan kartu ATM yang tertelan.
Adapun dokumen yang perlu Anda persiapkan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Buku Tabungan.
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian.
Perlu diketahui bahwa dokumen yang diminta oleh setiap Bank berbeda-beda tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan.
3. Blokir Kartu ATM
Blokir Kartu ATM juga merupakan salah satu langkah mengurus kartu ATM tertelan yang bisa dilakukan. Biasanya, ketika Anda menghubungi salah satu call center Bank yang digunakan, mereka akan menyarankan Anda untuk segera memblokir kartu ATM tersebut.
Dalam proses pengurusannya, Anda hanya perlu menyebutkan nomor rekening, tempat tinggal, nomor identitas, dan persyaratan lain tergantung permintaan dari Bank terkait.
4. Ajukan Pembuatan Kartu ATM Baru
Langkah mengurus kartu ATM tertelan berikutnya adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru.
Setelah melakukan pemblokiran, Anda bisa mendatangi kantor cabang atau pusat bank penerbit kartu dengan menyiapkan dan membawa beberapa berkas atau persyaratan dalam pembuatan kartu baru.
Ambil nomor antrian, dan Anda akan diarahkan oleh petugas menuju customer service Bank untuk melakukan proses verifikasi dan pengisian formulir.
Selanjutnya, kalian akan diminta PIN untuk kartu ATM baru pada mesin EDC (electronic data capture). Nantinya, Anda akan dikenakan biaya pembuatan kartu.
5. Biaya Pembuatan Kartu ATM Baru
Kemudian untuk biaya ganti kartu ATM setiap Bank memiliki ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut telah kami siapkan biaya mengurus ATM hilang dari beberapa Bank di Indonesia:
- Bank Mandiri : Rp.15.000
- Bank Central Asia (BCA) : Mulai dari Rp.10.000 – Rp.20.000 (tergantung jenis kartu)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) : Rp.15.000
- Bank Negara Indonesia (BNI) : Rp.15.000
- Bank Tabungan Negara (BTN) : Rp.15.000
Demikianlah informasi mengenai langkah mengurus kartu ATM tertelan. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.